DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke III Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2022 Dengan Agenda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan AKD

oleh -2523 Dilihat

Baturaja, Penasriwijay.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Ke III masa persidangan ke 2 Tahun sidang 2022 dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kamis (17/3/22).

Paripurna AKD dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto SH didampingi Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri bersama Wakil Ketua I, Yudi Purna Nugraha SH dan dihadiri sejumlah anggota DPRD OKU lainnya.

Selaku pimpinan rapat, Yoni Risdianto SH mengatakan. Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD OKU, tidak hanya mengatur tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Tetapi juga sekaligus memuat berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota Dewan.

“Untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban, diperlukan beberapa alat kelengkapan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 163 ayat 1 tentang pemerintah daerah untuk DPRD Kabupaten, AKD yang harus dimiliki dan dibentuk diantaranya. Pimpinan DPRD, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggara, Badan Pembentuka Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan,” kata Yoni Risdianto saat memimpin rapat Paripurna.

Baca Juga :  PJ Bupati Beserta Forkopimda OKU Hadiri Open House Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M

Dikatakan Yoni, dari 8 Faraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten OKU, terdapat 5 Fraksi yang telah menyampaikan surat dan daftar nama perpindahan anggota yaitu, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Bintang Persatuan, dan Fraksi Demokrat. Sedangkan 3 fraksilannya tidak mengirimkan surat dikarnakan tidak ada perubahan dan perpindahan daintaranya, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Rakyat, dan Fraksi PKB.

Dalam rapat Paripurna pembentukan AKD tersebut, khusu untuk AKD Badan Kehormatan (BK). Merujuk pada peraturan Tatib DPRD Pasal 59 ayat 3, anggota BK berjumlah 5 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, sedangkan terdapat 7 Fraksi yang mengirimkan nama anggotanya untuk duduk di AKD BK sehingga dalam penentuan anggota BK, dilakukan melalui pemilihan secara terbuka oleh seluruh anggota DPRD OKU yang hadir.

Baca Juga :  Bupati OKU Membuka Pelaksanaan MTQ Ke XXIX Tingkat Kab.OKU Tahun 1441H/2020M

Dari hasil Pemilihan Anggota BK tersebut, terpilih selaku ketua Zaplin Ipani SE dari Fraksi Golkar, dan wakil Ketua H Azuzandri dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan 3 anggota lainnya diantarana, M Saleh Tito dari Fraksi Hanura, Soderi Tario SSos dari Fraksi PKB, serta Januar Alfi SE MM dari Fraksi PAN.

Rapat dilanjutkan dengan pemilihan Ketua AKD yang dilakukan secara mufakat. dimana hasil dari pemilihan tersebut terpilih ketua, wakil ketua, dan sekertaris AKD yaitu, Komisi I, Komisi II, Komisi III dan BPPD. Rapat paripurna sempat disekor selama lebih kurang 30 menit untuk memberikan kesempatan bagi anggota-anggota AKD yang telah ditunjuk oleh masing-masing Fraksi untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris.

Dari hasil pemilihan secara mufakat tersebut. Ledi Patra SP Msi sebagai Ketua Komisi I, Naproni ST MKom sebagai Wakil Ketua dan Ir H Syaifudin AB sebagai Sekertaris Komisi I. Sedangkan untuk Komisi II, hasil pemilihan secara musyawarah terpilih Umi Hartati SE sebagai Ketua Komisi II, Erlan Abidin SE sebagai Wakil Ketua, dan H Ridar Hariyuwono selaku sekertaris Komisi II. Kemudian terpilih juga Densi Hermanto SH Msi sebagai Ketua Komisi III, H Adip Kailani sebagai Wakil Ketua dan Januar Alfi SE MM selaku Sekertaris Komisi III. Badan Pembentuka Peraturan Daerah DPRD OKU, didapi dari hasil pemilihan secara mufakat, Yopi Sahrudin SSos terpilih kembali sebagai Ketua, dan Yoelendre Pratama Putra SIP sebagai wakil ketua.

Baca Juga :  Bupati OKU Resmikan RSIA Prima Qonita Baturaja

Dari hasil rapat pembentukan AKD tersebut yang dilaksanakan secara musyawarah terlaksana secara tertib dan lancar dan ditandai penandatanganan Surat Keputusan DPRD OKU yang dilakukan oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri. (Rill/PS@di)

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.