Dit Res Narkoba Polda Sumsel Musnahkan 2.068,7 Gram Shabu Dan 446 butir Ektasi

oleh -1052 Dilihat

Palembang, penasriwijya.com – Barang bukti (BB) narkoba jenis shabu sebanyak 2.068,7 Gram dan 446 butir pil ekstasi, hasil ungkap. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan dengan disaksikan 8 tersangka – tersangka yang ditangkap, yang digelar bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumatera Selatan, Jum’at (05/06/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan ungkap kasus dari 8 laporan polisi dan 13 tersangka berhasil ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel.

Pemusnahan BB ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumsel dari bulan April hingga Mei 2020. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Forkopimda Penerapan New Formal Propinsi Sumsel di Mapolresta Palembang

Dalam pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Dir Res Narkoba Polda Sumsel, AKP Dwi dari BNNP Sumsel, Jaksa Imam dari Kajati Sumsel, Perwakilan Labfor Polda Sumsel, Pengacara Para tersangka serta 8 Tersangka dari 13 Tersangka pemilik dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan.

Selain itu, telah diatur dalam Undang – undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,” papar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, didampingi, Kabag Bin Ops, AKBP Edy, Kabag Wasidik AKB Imran Gunawan, SH saat press release.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Pisah Sambut

Walaupun ditengah wabah Covid 19 ini, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya ditengah – tengah masyarakat.

Oleh karena itu, kami mengharapkan menginformasi kepada masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumatera Selatan. Sekecil apapun itu sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba,” tegasnya.( Sadiman )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.