Dirkrimsus Beserta Jajaran Gelar Komprensi Pers Terkait Mie Bercampur Bahan Pengawet

oleh -1422 Dilihat

Palembang, Penasrwijaya.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M.Zulkarnain S.I.K., beserta jajaran menggelar Konferensi Pers. Selasa (10/12) bertempat di Markas Polisi daerah (Mapolda) Sumsel.

Direskrimsus Kombes Pol M.Zulkarnain S.I.K., dalam Konferensi Persnya mengatakan, bahwa jajarannya pada hari Rabu 4 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB. Anggota Polri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap mobil Pickup L300 bernopol BG 8067 IV yang sedang membawa mie basah di Jl.Tasik Kambang Iwak Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit.

Baca Juga :  Kapolda Hadiri Dan Pimpin Giat Tali Asih Bakti Sosial Penaburan Benih Ikan dan Tanam Pohon

“Saat di lakukan Penggeledahan ditemukanlah mie basah yang diduga mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin.

Tersangka Frenky Wijaya alias Ahua dengan barang bukti berupa 49 karung yang berisikan 2450 kg mie basah, 2 Kantong plastik warna kuning berisi 20 kg mie basah, 2 galon kosong air minum bekas wadah formalin, 1 galon air minum ukuran 19 liter berisikan cairan formalin dan 1 dirigen plastik warna ungu berisi 10 liter cairan formalin.

Saat di interogasi pelaku mengaku rencananya mie ini akan diedarkan kepada pedagang eceran untuk diedarkan dan di jual ke wilayah kabupaten OKI, OI, Prabumulih, Betung dan Banyuasin.

Baca Juga :  PN Kelas 1A Khusus Pelambang Laksanakan Sidang Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Vonis Putusan Perkara Bibit Buah Dari JPU

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 136 huruf b undang – undang RI No.18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 8 ayat (1) Permenkes No.033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, ancaman kurungan 5 (Lima) tahun penjara. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.