Diduga Usai Ambil Uang Di Dompet Milik Korban Pelaku Pun Diamankan Polisi

oleh -1636 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Danial Anuar (33) warga Desa Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Lantaran diduga telah melakukan
Pencurian satu buah dompet milik Restu Anton Widodo (26) salah satu Warga jalan Poros RT 01/RW 01 Kelurahan Sekarjaya kecamatan.Baturaja Timur Kab OKU.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, pada Jumat (5/3). mengungkapkan,”Adapun kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira jam 13.00 WIB.Korban sebelumnya dari kamar mandi/WC/toilet bengkel, dan korban meletakan sebuah dompetnya yang berisikan uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). korban pun lupa untuk membawa dompetnya,kembali,”Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wabup OKU Hadiri Konferensi DMDI

Jelang sekira 10 menit pelaku pun datang dan hendak ke Wc/toilet tersebut, Untuk buang air kecil,

,”Disaat korban sadar dan teringat bahwa dompetnya ada didalam wc/toilet tersebut, korban melihat pelaku dengan terburu-buru dan langusng pergi, lalu korban masuk lagi ke wc/toilet dan melihat dompet yang semulanya diletakannya, pasti lihat oleh korban, uangnya sudah tidak ada lagi didalam dompet, dan diduga sudah di curi oleh pelaku yang masuk kedalam wc/toilet tadi, dan kemudian korban langsung mencari pelaku tersebut,”jelas Kasat Reskrim Polres OKU.

Baca Juga :  Dir Reskrimum Polda Sumsel dan Polresta serta Jajarannya Berhasil Ungkap Kasus 3 C

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP.B/47/III/2019/res OKU.Tgl 13 Maret 2019. dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku di ketahui sedang berada lorong Sunda pasar Atas Kel.Pasar Baru Kec.Baturaja Timur Kab OKU,”jelas Kasat Reskrim Polres OKU.

,”Kemudian kepolisian Resmob Polres OKU dibantu oleh pihak korban, Pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai yang berada dalam Kekuasaan pelaku tepatnya di dalam kantong celana Jeans pelaku,Sebanyak Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Palaku pun ditangkap oleh pihak kepolisan/Resmob Polres OKU untuk di peroses lebih lanjut,” Pungkasnya (Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.