Diduga Terjerat Kasus Penipuan Dan Menggelapkan Ahmad Di Gelandang Polisi

oleh -2171 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dengan penggelapan.

Ahmad Darsono (30),warga jln Gotong Royong,Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pelaku diduga penggelapan barang pada sebuah toko agen variasi mobil di salah satu Kota Baturaja, Kabupaten OKU dengan modus mengatas namakan pesanan dari toko Heri Variasi tempat pelaku Ahmad bekerja.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didamping Kabag OPS Kompol M. Ginting dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM beserta Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar press release ungkap kasus di depan Gedung SPKT Mapolres OKU, Senin (04/02/2019).

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa Tahun 2018 Kades Non Aktif Desa Tanjung Sari Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Setelah mengambil barang dengan cara menipu toko tersebut dengan menggunakan Nota beserta cap stempel Barang dijual pelaku kepada orang lain dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi untuk membiayai adiknya kulia dan mengobati ibunya lagi sakit. Akhirnya aksi Ahmad baru diketahui setelah pihak dari toko agen variasi melakukan penagihan kepada pemilik toko tempat pelaku bekerja,”kata Kapolres OKU.

“Sekitar satu tahun yang lalu dilakukan oleh pelaku secara bertahap,dengan kerugian mencapai Rp.97 juta dan baru dilaporkan oleh pemilik toko beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu tanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya pelaku langsung kita tangkap di kediamannya,”jelas Kapolres OKU.

Baca Juga :  Gelar Apel Gabungan Dan Halal Bihalal Bupati OKU Sampaikan Kabar Baik Bagi ASN

Selain menggunakan uang tersebut, lanjut Kapolres OKU,pelaku bekerja hampir 4 tahun“ Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti (BB) yang kita amankan dari hasil laporan pemilik toko atas perbuatan pelaku, berupa puluhan nota bon dan daftar pengambilan barang beserta cap stempel milik toko,”Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.