Baturaja, Penasriwijaya.com – Penyidik Kejaksaan Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) sah menahan Kapala Desa (Kades) Bedegung Kecamatan Semidang Aji. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU). Rabu (9/6/2021).
Kades Bedegung berinisial (MY) diduga selewengkan Dana Desa (DD) tentang perehapan jembatan gantung tahun anggaran 2019-2020.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi SH., dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriyansah, SH., MH., pada saat
diwawancarai Wartawan di depan kantor Kejari OKU.
” Hari ini Kejari OKU telah melakukan penahanan terhadap kepala desa Bedegung Kecamatan Semidang MY, sesuai bukti – bukti saat dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dari surat dan keterangan saksi Ahli,” jelas Kejari OKU.
Adapun asil penyidikan Kerugian Negara berkisar kurang lebih 200.000.000.00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan untuk lebih jelasnya kita tunggu fakta dari persidangan, yang jelas hari ini kita sampaikan bahwa kita telah melakukan penahanan terhadap Kepala desa Bedegung,” pungkas Kejari OKU. (SP@di)