Diduga Pria Penggelapan Motor Di Amankan SatReskrim Polsek Babat Supat

oleh -1539 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Pria Asal Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten. Musi Banyuasin (Muba) diamankan aparat unit Reskrim Polsek Babat Supat, terkait dengan kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukannya diawal Juli lalu.

Berdalih ada Keperluan sebentar tersangka atas nama Samudin (42) berprofesi sebagai petani yang beralamat di desa Tanjung Agung Barat Rt/RW.000/000 Kec Lais Kab. Muba berhasil mengelabui Korban yang bernama Baharudin (39 ) warga dusun III desa Gajah Muda Kec. Babat Supat Kab.Muba,

Baca Juga :  Peringkati HUT Persatuan Jaksa Indonesia Ke-72 : Kajari OKU Bacakan Kata Sambutan Jaksa Agung RI

Pelaku meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No polisi BG 2446 BAB milik korban, yang mana sejak saat pelaku meminjam sepeda motor korban.

Pelaku tidak pernah kembali lagi dan Sepeda Motor tidak dikembalikan kepad Korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas Juta rupiah).

Hal itu disampaikan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S,I.K melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Wenni, SH,

Penangkapan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 25 Septemer 2019 pukul 20.30 WIB. Kita telah mengamankan Samsudin (42) pelaku penggelapan Sepeda Motor R2 yang mana keberadaan tersangka saat diamankan beraada di talang ucin desa Tanjung agung utara Kec.Lais Kab. Muba.

Baca Juga :  Kemen PP-PA RI Kunker : Pemkab OKU Gelar Rakor Bahas Gugus Tugas KLA Di Ruang Abdi Praja

“Pada saat itu tersangka ini sedang mengendarai Mobil Jenis Daihatsu Grandmax Pic-Up warna Putih. “Kemudian di tengah jalan tersangka di berhentikan oleh Unit Opsnal Polsek Babat Supat dan di Back- up Team Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi beserta Anggota hingga tersangka diamankan”, terang Kapolsek.

“Saat ini tersangka berada di polsek Babat Supat guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kepada tersangka akan kita terapkan pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHPidana”, ujar Indra pada humas Polres Muba. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.