Diduga Pengedar Dan Pemuja Sabu Serta Inek Berhasil Di Amankan Polisi

oleh -1705 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Dua terduga pengedar dan pemakai Narkoba terciduk Satuan Polsek Semindang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU.

Penangkapan dari kedua tersangka tersebut,dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Aji Ipda A.Bastari
dan Personil Polsek Semidang Aji.

,”Kedua tersangka tersebut, berinisial MDR (49) warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU sebagai Pengedar dan inisial RY (58) warga Desa Singapura, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU sebagai Pemakai,

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Semindang Aji Ipda A. Bastari menjelaskan,”pada hari minggu tanggal 16 Desember 2018 pukul 01.30 WIB berhasil menangkap tersangka bandar dan pemakai Narkoba jenis sabu dan inex. yang berlokasi di Talang Sawah,Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU,” Kata Polsek.

Baca Juga :  Hadiri Penyerahan Secara Simbolis Power Thresher Dan Kartu Tani Serta Gerakan Penanaman 10 Juta pohon, Ini Pesan PJ Bupati OKU

,”Dari penyergapan terhadap kedua tersangka tersebut, berhasil didapatkan beberapa Barang Bukti (BB).pada tersangka MDR, antara lain, Uang pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar Rp, 2.000.000, Uang pecahan 50.000,Sebanyak 50 lembar, Rp. 2.500.000.
Uang Pecahan 5.000 sebanyak 24 lembar Rp.150.000,Uang pecahan 1.000.000 senyak 3 lembar, Rp.30.000, Uang pecahan 2.000 sebanyak 18 lembar, Rp.36.000.000 dan Uang pecaha 1.000 sebanyak 2 lembar Rp.2.000.,sedangkan barang bukti (BB) yang ditemukan di Mobil, antara lain, 1(Satu) buah dompet warna hijau yang berisi
3 (Tiga) paket besar sabu,
2 (Dua) paket sedang sabu,
5 (Lima) buah plastik yang tetdapat sisa sabu,1( Satu) buah inek warna orange Merk p dalam plastik bening, 10 (Sepuluh) Clip plastik bening, 1(Satu) buah sekop warna biru 1(Satu) buah pirek 1(Satu) buah jarum, 1(Satu) buah pipetbentuk L, 1(Satu) buah pipet warna biru, 1(Satu) buah hp samsung lipat Warna hitam, 2 (Dua) buah Hp Nokia senter, 1(Satu) buah Hp Prance, 1 (Satu) buah tas warna hitam merk Froston yang didalamnya terdapat.1(Satu) buah kotak Korek api Merk ABC yang berisi 4 (Empat) Paket Sabu Sedang, 6 (Enam) plastik yang bening yang berisi sisa sabu 1(Satu) Paket Sabu hemat 1(Satu) Plastik yang berisi inek yang telah hancur, 1(Satu) buah sekop sabu, 1(Satu) buah pirek 1(Satu) buah pentil dot, 1(Satu) buah jarum,1(Satu) Unit mobil warna orange Nopol B. 1243 NFG Merk proton, 1(Satu) buah Stnk nopol B 1243 NFG, 5 (Lima)buah korek api gas
9(Sembilan) batang Conon Batt
1(Satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi Uang pecahan 50.000 sebanyak 15 lembar Rp. 650.000, 1(Satu)buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1(Satu) buah bong yang dibagian tutup terdapat pipet, pirek yang didalamnya terdapat sisa-sisa yang diduga jenis sabu,1(Satu) buah jarum, 6(Enam) buah korek api gas, 2(Dua) buah plastik Clip, 2(Dua)buah pipet bentuk L, 10(Sepuluh) buah pipet
1(Satu) buah pipet infus,Terang Kapolsek.

Baca Juga :  Desa Tanjungan Adakan Musdes Penjaringan Usulan Tahun 2022

Pelaksanaan pemberangkatan personil dalam rangka penangkapan tersangka dimulai pada hari Sabtu tanggal15 Desember 2018 pada pukul 22.00 WIB, dari Desa Kebun Jati sampai ke Desa Pengaringan melalui jalur hutan, dan kegiatan berakhir dengan berhasil ditangkapnya kedua tersangka pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 pukul 03.00 WIB,”Pungkasnya.(Adi/Mara).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.