Diduga Pelaku Pencuri Tas Dalam Mobil Berhasil Di Amankan Polisi

oleh -2280 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu OKU. dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM,berhasil amankan dan Ungkap Kasus tindak pidana “pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP”

,”Berdasarkan laporan polisi Nomor :LP B /218/XI/2018/Res OKU.Tgl 28 November 2018.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S,KOM.menjelaskan kronologi kejadian,” Hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira jam 15:00 WIB, Pada saat berada di dalam Roku Korban, Santi Oktavia (37) warga Jl. KH. Ahmad Dahlan RT.21 RW.06 Kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur Kab.OKU. dan melihat mobil terparkir dengan keadaan hidup juga melihat Tas yang berada di dalam mobil Korban pelaku menikuti korban,”Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wartawan Peduli Sambangi Nenek Fatimah

Pelaku Andi Agustus Alias Entus (42) warga Lorong Ogan Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab.OKU, melihat dan mendekati mobil korban,”kata Kasat Reskrim Selasa ( 12/12/2018).

,”Korban pun keluar dan pemarkirkan mobilnya tepat di depan bengkel motor Safari Jln.Dr. Sutomo, Korban turun dan meninggalkan kendaraan dalam posisi hidup, lalu pelaku Andi mendekati mobil korban dan mencuri Tas milik korban yang berada di dalam mobil korban,” Terang Kasat.

Pelaku Andi Agustian Alias Entus pun berhasil di tangkap dan diamankan Selasa 11 Desember 2018 oleh Tim Resmob saat sedang berada di rumahnya,sedangkan barang bukti
yang berhasil di amankan 1 (Satu) buah Tas berwarna hitam merek Guci, 1(Satu) buah HP Merk Samsung berwarna putih jenis E1272,1(Satu) buah ATM BCA atas nama pelapor 1(Satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama pelapor
1(Satu) buah ATM Bank Sumsel Atas nama pelapor, 2 (Dua) lembar STNK Asli atas nama Pelapor dan 1(Satu) lembar KTP Asli Atas nama pelalor,”Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.