Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2017 Kades Tanjung Baru Ditahan

oleh -1489 Dilihat

Banyuasin, Penasriwijaya.com – Kepala desa (Kades) Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (3/10/2019). Dan penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin lengkap (P21).

Tersangka Jailani (33) warga RT 01 Dusun 1 Tanjung Baru ditangkap karena melakukan korupsi dana desa tahun 2017 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.38 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Mochamad Jefri, SH.,M.Hum, melalui Kasi Pidsus Budi Mulia, SH, menjelaskan “penahanan terhadap tersangka Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan.Tersangka ditahan karena sudah ditahap 2, berkas lengkap (P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)

Baca Juga :  Dalam Memperingati HBA Ke-59 HUT Adhyaksa Dharmakarini Ke-19 Kejari OKU Adakan POR Dan Lomba

“Tersangka Jailani ditahan karena korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017,”katanya.

Budi juga menjelaskan “tersangka Jailani diduga telah menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan Negara sebesar 280 juta.

Uang itu berasal dari Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sebesar 280 juta.Dan diduga uang kerugiaan negara sebesar 280 juta itu masuk ke kantong pribadi tersangka,” ungkapnya.

Terpisah Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama mengatakan “untuk sementara, Jailani yang berstatus sebagai tersangka akibatnya jabatan Kepala desa Tanjung Baru yang dijabatnya sekarang dinonaktifkan dan sudah ada yang ditunjukan Pelaksana Tugas (PLT).

Baca Juga :  Rangkaian Memperingati HBA Ke 62 Kejari OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti

“Pihak yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan pembinaan, akan tetapi tetap saja melakukan hal itu, konsekuensinya harus diterima. “Untuk pemberhentian Jailani sebagai Kepala Desa Tanjung Baru kami menunggu inkrach dari pengadilan”, tutupnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.