Desa Di Kec.Ulu Ogan Gelar Penyuluhan Advokasi Hukum Dari Kejari OKU & Materi Dinas PMD Kab.OKU

oleh -1537 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Tujuh desa di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengelar penyuluhan Advokasi hukum dari Kejasaan Negeri (Kejari OKU) dan materi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rabu (4/12/2019).

Tampak hadir dalam acara penyuluhan advokasi hukum tersebut, Camat Ulu Ogan Yan Kurniawan SSTP., Kepala dinas PMD Kabupaten OKU, Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) OKU., Kapolsek Ulu Ogan IPDA Eddi Hernata dan anggotanya,
Danramil Pengandonan diwakili oleh Babinsa Sertu Rizal, tenaga ahli (TA) dan pendamping desa wilayah Kec.Ulu Ogan, Seluruh Kepala desa Se-Kec. Ulu Ogan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se – Kecamatan Ulu Ogan.
bertempat di gedung serbaguna Kec.Ulu Ogan Kabupaten OKU.

Camat Ulu Ogan Yan Kurniawan SSTP. saat membuka kegiatan Pelatihan tersebut,menyampaikan “kami dari Kecamatan Ulu Ogan memiliki 7 (Tujuh) desa. Kami berharap di kegiatan ini dapat berguna untuk kedepannya, dan kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini agar kiranya mendengarkan dengan seksama”, kata Camat Ulu Ogan.

“Apabila ada yang mau di pertanyakan kepada Narasumber silahkan saja, hal itu agar lebih memahami tentang pengelolaan Dana Desa yang mengalir di Kabupaten OKU, khususnya di Kecamatan Ulu Ogan ini”, terang Camat.

Kepala PMD Kabupaten OKU, Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., dalam materinya menyampaikan “kepala desa harus benar – benar memahami tentang pengelolaan Dana desa yang bersumber dari dana APBN pusat yang intinya untuk masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Bantu Lima Unit Komputer Untuk SMP N 2 Kab OKU

“Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi akan tetapi untuk rakyat dan kesejahteraan masyarakat desa”, kata Kadin PMD.

Dirinya berharap, kepala desa dan anggota BPD serta perangkat desa harus koperaktif dalam menjalankan tugasnya masing – masing, serta bekerjasama untuk membangun desanya. Keputusan bersama dalam menyangkut masalah di desanya masing – masing, hal itu kan untuk memajukan desa. Dari tahun – ketahun kemiskinan di desa tersebut bisa berkurang, itu harapan kita semua, melewati dana desa ini hal itu bisa teratasi. Dan dalam pertahunnya dana desa akan bertingkat nilai kebesarannya”, sampainya.

Sementara dalam penyampaian materinya Kasi Intelijen Kejari OKU, Abu Nawas SH., mengatakan “dalam hal pengelolaan dana desa, kepala desa harus benar – benar menjalankan tugasnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mentaatinya.Jangan sampai terbentur dengan hukum”, kata Kasi Intel Kejari OKU.

Kasi Intel mengharapkan kepala desa harus benar – benar bisa mengelola dana desa dan menjalin kerjasama kepada anggota BPD melalui musyawarah dalam rapat pembahasan APBdes di desanya.

“Apabila ada kegiatan fiktif yang saudara-saudara lakukan dalam mengelola dana desa, pasti akan ditindak oleh penegak hukum,” tegas Kasi Intel.

Kasi Intel juga menjelaskan bahwa dana desa bersumber dari APBN ini yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati OKU Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanggulangan Karhutla.

Dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, yang ditetapkan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Dalam pengelolaan Dandes dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.

Dalam hal itu, kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati – hati dalam pengelolaan dana desa,” terang Kasi Intel.

Bagi ketua dan anggota BPD harus sesuai dengan tupoksinya. Undang Kepada desa serta perangkat desa untuk membahas pembangunan serta apa yang akan menjadi untuk memajukan desanya kedepan”, harap Kasi Intel Kejari OKU.

Bagi kepala desa “jangan sampai pencairan dana desa itu menandatangani sendiri alias pemalsuan tanda tangan perangkatnya guna untuk mewujudkan niatnya, dan kepada perangkat desa harus hati – hati jangan muda percaya kepada kepala desa, hal itu bisa membahayakan diri kita sendiri. Harus teliti, intinya hati – hati dalam menjalankan tugasnya tentang pengelolaan Dana desa jangan sampai terjerat hukum, kalau hal itu terjadi “Kan kasihan dengan anak dan Istri kita”, ucap Kasi Intel Kejari OKU.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke III Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2019

Kasi Intel menambahkan “dalam penyusunan APBDes tidak berpedoman pada satuan harga, APBDes tidak sepenuhnya mengambarkan kebutuhan masyarakat desa, Tidak ada transparansi dalam rencana pembangunan dan pertanggung jawaban. Ajak BPD dalam rapat. Saat rapat buat absen, dan dokumentasi,
LPJ yang dibuat jangan ada indikasi fiktif/manipulatif atau belum memenuhi standar baku, dan tenaga pendamping berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Intel.

Iya juga menyampaikan modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya Markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu; pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa; penggunaan dana desa secara fiktif dan duap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja.

Selain menyampaikan materi tentang pencegahan penyimpangan pengelolaaan dana desa, Kasi Intel kejari OKU dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan materi tentang
Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan juga materi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta Undangan – undang peraturan tentang pernikahan, serta tentang jual beli tanah”, pungkasnya.

Usai memberikan materi dalam acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.