Catatan Akhir Tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

oleh -1266 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Catatan akhir tahun 2019 Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan mencatat banyaknya laporan dari masyarakat salah satunya laporan pendidikan diperoleh dari Sistem lnformasi Manajemen Pelaporan (SIMPeL)

Dari data yang diperoleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan angka masuknya Iaporan dengan substansi pendidikan pada 3 tahun terakhir terus menempati urutan 3 teratas dari sisi jumlah Iaporan. Pada 2017 Iaporan dengan substansi pendidikan yang masuk berjumlah 7 Iaporan, pada 2018 berjumlah 21 Iaporan, dan pada 2019 berjumlah 10 Iaporan.

Menurut Kepala perwakilan Obudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, SH laporan yang diterima tersebut didominasi oleh dugaan maladministrasi pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kepada siswa, wali siswa.

Baca Juga :  Menjaga Kebersihan Serta Pertahankan Piala Adipura Disdik Serta Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Berkomitmen Serius

Pihak sekolah memiliki banyak alasan untuk membenarkan tindakannya tersebut, misalnya dengan beralasan terjadi keterlambatan pembayaran Dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau keterlambatan penyaluran Dana PSG untuk triwulan berjalan yang tadinya dialokasikan untuk operasional sekolah, membayar gaji guru honorer, dan Iain sebagainya sehingga sekolah terpaksa menarik sejumlah uang dari siswa, wali siswa yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana operasional sekolah karena keterlambatan tersebut.

“Sehingga sekolah terpaksa menarik sejumlah uang dari siswa, wali siswa yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana operasional sekolah karena keterlambatan tersebut,” ungkapnya pada laporan catatan akhir tahun saat jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Jalan Radio nomor 1 keluran 20 Ilir (17/12/2019)

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tinjau Rumah Sehat Covid-19 Di Wisma Atlet JSC Palembang

Ombudsman kemudian lanjut Adrian, memutuskan untuk melakukan Rapis Assessment (Kajian Cepat) untuk meneliti apakah terdapat korelasi antara Program Sekolah Gratis dengan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

Kajian yang mengambil sampel 5 Kabupaten/Kota ini juga dilakukan untuk mengevaluasi PSG dan memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait Iainnya terkait Program PSG. Dalam kajian tersebut, Ombudsman RI Sumsel menemukan beberapa hal penting antara lain:

1. Penyaluran Dana PSG tidak tepat waktu.

2. Pembinaan dan Pengawasan satuan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kurang optimal dalam menekan pungutan

3. lnkorelasi antara Kompetensi dengan Perilaku, dimana pengetahuan para penyelenggara pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan terhadap penggunaan dana PSG dan BOS yang tinggi namun tidak konsisten dengan tindakan yang dilakukan karena masih memutuskan untuk melakukan sejumlah pungutan.

Baca Juga :  Sekda Prov Hadiri Dalam Acara HUT ke-60 STMN1/SMKN2

4. Penegakan Hukum dan penerapan sanksi yang lemah pada pelanggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.

Dari beberapa temuan di atas, Ombudsman RI Sumatera Selatan telah menyusun Policy Brief sebagai masukan kepada pemangku krpentingan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. ” Untuk perbaikan program PSG dan pencegahan maladministrasi di dunia pendidikan Sumatera Selatan. Penyampaian Policy Brif tetsebut direncanakan akan disampaikan kepada pihak terkait dalam waktu dekat ini, ” jelasnya (Nopri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.