Biadab Pelaku Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Alasan Pengobatan Alternatif Akhirnya Digelandang Ke Mapolres OKU

oleh -1008 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Biadab Suryaman (53) warga desa Sri Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU, pelaku yang di tega menyetubuhi anak dibawah umur akhirnya di gelandang ke Mapolres OKU Sabtu (18/9/202) Sekira Jam 19:00 WIB.

CM (Inisial) bocah (12) Tahun yang masih belajar tersebut, telah mendapatkan perilaku biadad kepada dirinya, dari seorang lelaki tua.

Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui rilis Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal. menjelaskan,” adapun kejadian yang bermula pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19:00 WIB di pada saat itu, anak korban ditemani oleh 2 (dua) temannya berangkat menuju rumah tersangka yang berada di Blok H Desa Sri Mulya Kecamatan. Sinar peninjauan Kabupaten OKU dengan tujuan anak korban berobat alternatif dengan tersangka.

Baca Juga :  JPU Kejari OKU Laksanakan Sidang Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Penggunaan DD Desa Tanjung Sari

Pada saat sesampainya dirumah tersangka, korban diajak oleh tersangka kesamping rumahnya untuk diobati, sementara itu teman dari korban disuruh oleh tersangka untuk menunggu didepan rumah.

Di samping rumah tersangka tersebut korban disetubuhi oleh tersangka dan kemudian tersangka mengancam akan membunuh anak korban jika korban memberitahukan perbuatan tersangka tersebut kepada orang lain,” sampai kasi Humas Polres OKU.

“Berdasarkan laporan dari (inisial) SL (37) Kepolisian Resor (Polres) OKU melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sinar Peninjauan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku Suryaman.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 141/AYJP Turut Dukung Latihan Ancab Brigif Para Raider 17/I/K Di Puslatpur Martapura

Setelah mendapatkan keberadaan dari tersangka di desa Sri Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU, pada hari Sabtu (18/9/202) anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA Yuardi Rahmad ,S.H., dibantu anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berjalan sendirian, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui atas perbuatan yang di sangkakan kepadanya.

Atas perbuatannya pelaku Suryaman yang di duga melakukan Tindak Pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindingan anak, tersangka pun di gelandang ke Mapolres OKU guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelas kasi Humas Polres OKU.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-21 Kejari OKU Laksanakan Upacara Dan Ziarah

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak adalah, 1 ( satu ) Helai baju kaos lengan pendek warna hitam. 1 Helai Rok Pramuka Warna Coklat. 1 Helai BH warna Pink. 1 Helai Celana Dalam warna biru Motif Bunga,” tutup kasi Humas Polres OKU.

(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.