Bandar Narkoba Dan Kepemilikan Senpira Berhasil Diamankan Polisi

oleh -1159 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkotika.

“Kali ini Satresnarkoba kembali meringkus bandar Narkoba asal desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL Kabupaten Muba dan satu tersangka kepemilikan senjata Api ilegal.

Dalam penangkapan itu, polisi juga tak hanya menyita barang bukti berupa sabu, akan tetapi juga berhasil mengamankan 1 (Satu) buah senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver beserta
3 (tiga) butir amunisi aktif call 9 mm yang aktif 3 (Tiga) butir amunisi aktif call 9 mm, pada Selasa. (26/11/2019) Sore.

Untuk bandar narkoba masih kita proses penyidikan serta kita lakukan pendalaman guna pengembangan ke bandar besarnya, dan untuk senjata api yang dimiliki salah satu dari tersangka sudah kita serahkan ke Reskrim Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “, beber Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.iK., melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Dedy Haryanto, S.H., saat di konfirmasi wartawan Rabu (27/11/2019) melalui WhatsApp.

Baca Juga :  DPO Di Amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Muba

Menurut Kasat Narkoba “polisi akan terus menyelidiki dan menangkap para bandar Narkoba diwilayah Muba ini”, tegas Kasat Narkoba.

Adapun tersangka yang diduga bandar tersebut, Misnawati (27) warga Desa Lubuk Bintialo Kec.BHL Kabupaten Muba.Tersangka ditangkap dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan SatNarkoba Polres Muba, dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba berupa Barang Bukti. 35 paket kecil dan 2 paket besar di duga narkotika jenis shabu. Keseluruhanya dengan berat 24,59 gram., 18,5 butir ekstasi dengan logo alien berwarna pink dengan berat bruto 7,41 gram, 1 buah kotak plastik warna bening, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, Uang Rp. 850.000 hasil penjualan narkoba, 5 Plastik klip yang bertuliskan harga”, terangnya.

Baca Juga :  Kejari Dan IAD OKU Bagikan Makanan Berbuka Puasa Untuk Masyarakat Di Bulan Ramadhan 1444 H

“Tak sampai disitu SatNarkoba melakukan pengembangan di kediaman suami tersangka yang berjarak 10 KM dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sore. Dan saat dilakukan penggerebekan tersangka Markosi (39) berusaha melarikan diri dari lokasi sehingga di lakukan pengejaran. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti serta langsung kita bawa ke Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan itu juga Kasatres Narkoba menghimbau kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk stop dan berhenti serta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama secara aktif mencegah dan memerangi narkoba,” himbaunya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.