Agar Dapat Manfaat Bagi Masyarakat Nantinya Pemkab OKU Gelar Rapat Sosialisasi

oleh -4056 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU. adakan rapat osialisasi peraturan Bupati OKU nomor 21 tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan ADD dan Dana Desa tahun 2019. yang di gelar di ruang gedung Abdi Praja Kab OKU.Kamis (2/05/2019).

Rapat tersebut diperuntukan bagi Kepala Desa Se-Kab.OKU yang diselenggarakan oleh tim sekretariat bersama dalam Pencegahan, pengawasan dan Penanganan permasalahan Dana Desa (DD) di desa-desa yang ada wilayah Kab OKU.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Kab OKU Drs H Kuryana Azis diwakili Sekertaris daerah (Sekda) Kab.OKU. DR.Drs.H.Achmad Tarmizi,SE,MT,Msi,MH Kepala dinas PMD Kabupaten OKU,Ahmad Firdaus, Camat se Kab.OKU, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang diwakili anggota Polres OKU.Selaku anggota Sekber, para Tenaga Ahli dan pendamping Desa Kab.OKU serta seluruh Kades Se-Kab OKU.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Dan Pemuja Sabu Serta Inek Berhasil Di Amankan Polisi

Dalam kata sambutannya Bupati OKU Drs H Kuryana Azis yang di oleh Sekda Kab OKU DR.Drs.H.Achmad Tarmizi, SE,MT,Msi,MH,Menyampaikan,”Regulasi terkait penyaluran Dana desa (DD)dan Alokasi Dana Desa harus dipahami,”Kata Sekda OKU.

,”Di Pedomani dalam penggunaan DD dan ADD oleh seluruh Kades dilingkungan Kab OKU dan juga di harapkan dengan adanya program dana desa dan ADD dapat memprioritaskan pembangunan secara tepat sasaran,dan para kades harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa cara tata kelola keuangan desa secara profesional Transparan Akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dapat dirasakan manfaatnya secara Merata oleh seluruh lapisan Masyarakat desanya masing-masing,”Pungkasnya.(PS@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.