Diduga Enam Pelaku Pemuja Narkoba Jenis Ganja Berhasil Di Bekuk Satres Narkoba Polres OKU

oleh -3884 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu OKU Provinsi Sumatera Selatan,berhasil mengamankan 6 tersangka pemuja Narkoba yang di duga jenis Ganja dengan kurun waktu 24 jam.atau satu hari satu malam.

Berawal dari penangkapan pada Hari di minggu tanggal 01 Februari 2019 dengan tersangka Nando (21) di Warnet Sukaraya Kelurahan Baturaja Lama kecamatan baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU.

“Sebelumnya Unit 2 di bawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Widhi A Darma S.H,.S.IK,dan IPDA Hariayanto,telah Mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada satu laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya Unit 2 Satres Narkoba pun langsung menuju ke Warnet tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi, Kasat Narkoba AKP Widhi A Darma S.H,.S.IK, unit 2 IPDA Hariayanto dan petugas penegak hukum OKU lainnya.Pada saat gelar Pers Rilis di halaman Gedung Mapolres OKU.Selasa (12/02/2019).

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Ikuti Acara Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Palembang

,”Pada saat di geleda, telah ditemukan diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus,di kantong sebelah kiri,Tersangka Nando,

Setelah itu lanjut Kapolres OKU,”Pada saat di interogasi dari tersangka Nando,di lakukan pengembangan ke rumah tersangka Dua Herli,di Air Karang desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU.Namun tidak ada Barang bukti,Setelah di interogasi ternyata mereka dapat barang dari tersangka ke Tiga adalah Refi,”Jelas Polres OKU.

Setelah itu unit 2 Satres Narkoba langsung mengamankan Refi di Rumahnya di RS Holindo dan ditemukan Narkotika diduga jenis Ganja di kamar Refi,Setelah itu dilakukan pengembangan lagi Di tempat membeli Ganja yaitu tersangka ke Empat yang bernama Herman (27) dan berhasil mengamankan Herman di jln Lintas Sumatera dan ditemukan 2 linting Narkoba di duga jenis Ganja, didalam kotak rokok yang berada di rumah kosong.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Berikan Kejutan Di Hari Ultah Pangdam II Sriwijaya Ke-57

Kembali unit 2 Satres Narkoba melakukan pengembangan lagi menuju tersangka ke 5 yaitu Endang (45) di rumahnya di RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur, Pada saat kami mengamankan tersangka di temukan 2 bungkus Narkotika jenis Ganja di kamar tersangka, dilakukan lagi pengembangan,dari hasil interogasi tersangka Endang dan langsung menuju tersangka yang ke 6 yaitu Yusrizal (40) di perumahan Perum Niagara HILL, setelah digeledah ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi ranting kering dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja,setelah itu ke 6 tersangka tersebut di bawah ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Polres OKU.

Baca Juga :  Tim Humas Satgas Covid-19 Pemkab OKU Press Release : Untuk Selalu Ikuti Anjuran Pemerintah

Sedangkan dari pengakuan dari tersangka Yusrizal dirinya mendapatkan barang jenis Ganja tersebut, dari salah satu kenalannya di Media Sosial asal Medan, sedangkan usahanya sebagai Pengedar barang Haram tersebut, sudah Satu Tahun, mulai dari bulan puasa 2017 lalu.dan persatu bulannya terjual dua kilo,”Kata Yusrizal.

Sedangkan dirinya mengaku juga salah satu dari Karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan BUMN di Kab OKU.dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1.09 gram ganja kering dan beberapa buah hp serta dompet berwarna coklat.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.