Didor Polisi Pelaku Larikan Mobil Truk Dengan Modus Jemput Pacar Dan Ingin Menjual Mobil

oleh -4369 Dilihat

OKU, Penasriwijaya – Ahmad Wahyudi Warga Kampung Raven Kabupaten Muara Enim di tembak polisi dan diamankan.Satuan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.

Pasalnya Ahmad Wahyudi melakukan Penggelapan dan penipuan satu Unit Mobil truk dengan Nopol B 9887 CYT milik Miswanto (35)salah satu warga Desa Trimulya Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung. di jalan lintas perbatasan Jambi dan Sumsel”pelaku Ahmad berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.sekitar pukul 12.00 WIB.Yang berencana untuk menuju ke provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi,dan petugas penegak hukum lainnya, saat menggelar pres rilis dihalaman Gedung SPKT Mapolres OKU, Senin (11/2).

Baca Juga :  Rapat Paripurna Ke I DPRD OKU Masa Persidangan Ke 1 Tahun Sidang 2019, Tiga Pimpinan DPRD OKU Sah Dilantik

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan sikorban Miswanto ke Polsek Baturaja Timur,”Jelas Kapolres OKU.

,”Dimana kejadiannya itu saat korban dan pelaku Ahmad Wahyudi yang sudah saling kenal tersebut berada di SPBU Simpang Batumarta Kelurahan sepancar Kecamatan Baturaja Timur untuk mengisi BBM,dan beristirahat.

Pada saat berisitirahat itulah pelaku Ahmad Wahyudi meminjam mobil korban dengan Alasan pelaku ingin menjemput pacarnya”Terang Kapolres OKU.

Di beberapa jam kemudian pelaku pun tak kunjung datang, saat di hubungi melalui handphone, No handphone mulik pelaku sudah tak aktif lagi,dan setelah itu, karena pelaku tak kunjung kembali korban kemudian melapor ke pengurus perjalanan mereka dan setelah itu dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD

“Mendapat laporan tersebut itulah kita langsung melakukan penyelidikan dengan memantau seluruh jalur lalulintas, Kita mendapat informasi jika mobil tersebut sudah mengarah ke Provinsi Jambi, sehingga kita bentuk Tim yang dipimpin Wakapolsek Baturaja timur Ipda Yudi dan Kanit Reskrim Ipda Andaru untuk melakukan pengejaran,” Ungkap Kapolres OKU dan berhasil.kita amankan.

Sedangkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu Unit Truk warna kuning dengan Nopol B 9887 CYT,

Guna untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Baturaja Timur,

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Silahturami Ke Ketua PWNU

Sedangkan Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5
(Lima) tahun Penjara,” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.