Bahayanya Narkoba Di Kalangan Muda/i Kejari OKU Beri Penyuluhan Hukum 

oleh -4820 Dilihat

OKU, Penasriwijaya – Dalam upaya menjahukan diri dari bahayanya Narkoba, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menghadiri serta berikan Penyuluhan Hukum yang bertema “Bahaya Narkoba Bagi Pemuda”yang diselenggarakan di Aula Hotel Kemuning Baturaja Kamis(07/02/19).

Penyuluhan Hukum yang bertema Bahaya Narkoba Bagi Pemuda tersebut, dihadiri Kajari OKU.Bayu Pramesti SH,yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering (OKU), H Topan Indra Fauzi diwakili Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan,Iwan Setiawan serta diikuti oleh Mahasiswa/i dan Organisasi Kepemudaan yang berjumlah 100 orang.

Baca Juga :  Bupati OKU, Drs.H.Kuryana Azis, Lantik Kades Di Hari Ketiga Periode 2020 - 2026

Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, sebagai Narasumber penyuluhan Hukum di acara tersebut, Menyampaikan tentang Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Undang-undang No.35 tentang Narkotika,dan bahayanya Narkoba.serta jangan sampai kita terjerumus,”Terang Kasi Intel.

Dengan Antusias Mahasiswa/i dan Organisasi Kepemudaan mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Kasi Intel Kejari OKU,Abu Nawas HS,dan dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab yang dilontarkan,dari Organisasi Pemuda serta Mahasiswa/i yang hadir di acara tersebut.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.