Kesbangpol Kab OKU Adakan Acara Pembinaan Tentang Hukum terhadap LSM Dan Ormas

oleh -4306 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU,mengadakan pembinaan penyuluhan hukum dengan tema,Peran Kejaksaan dalam pembinaan dan pengendalian terhadap Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yang digelar diruangan Rapat kantor Kesbang Pol Kab.OKU.Kamis (07/02/19).

Hadir dalam acara pembinaan penyuluhan hukum tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri OKU yang diwakili Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari diwakili Kasat Intelkam AKP.Hendro Suwarno, SH. Kabankesbangpol Kab.OKU Taufiq.SH, MM Kab.OKU.,dan Ormas serta LSM yang terdaftar di Kesbangpol Kab.OKU.

Baca Juga :  Tim Satgas Karhutla Posko Terpadu 06 Air Kumbang Adakan sosialiasi Terhadap Petani

Dalam Kata sambutannya Kaban Kesbangpol Kab OKU Taufiq.SH, MM menyampaikan,”Bahwa jumlah Ormas dan LSM di Kab.OKU. yang Sudah terdaftar sebanyak 130,” kata Taufiq.

Dia menambahkan,”Dana hibah berasal dari pemerintahan daerah, dan pengajuan untuk tahun.2019 Sudah diajukan di tahun.2018 dan sekarang diajukan lagi untuk tahun 2020,”Jelas Taufiq.

Sementara itu, dalam Penyampaian materi acara itu, Kasi Intel Kejari OKU,sebagai Narasumber acara tersebut,adalah,” mengumpas tentang Undang-undang kejaksaan No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Undang-undang   No.20 tahun 2001 perubahan UU 31 tahun.1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kolerasi pelaksanaan per UU organisasi Kemasyarakatan, instruksi Mendagri No.8 tahun.1990, keputusan Menkopulhutkam No.74.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Baturaja Beri Putusan Sidang Terhadap Terdakwa Oknum Polisi Pengedar Narkoba

,”Kasi Intel menambahkan,” Bahwa laporan pengaduan dari LSM Tentang Korupsi harus disertai alat bukti sesuai pasal.184 KUHAP. dengan mengacu pada pp No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta Masyarakat dalam pelaporan tindak pidana Korupsi. Bahwa Ormas Keagamaan yang dibubarkan dan dilarang adalah HTI dan Gafatar,”Terang Kasi Intel.

Sedangkan Penyampaian materi dari Kasat intelkam Polres OKU
AKP.Hendro Suwarno, SH. yaitu,” fungsi dan tujuan Ormas, LSM serta hubungan dengan Pihak Kepolisian adalah memberikan informasi yang bersifat mengganggu Kamtibmas melalui call Senter Polres OKU, serta menjaga kondisi kondusif di Wilayah OKU menjelang pemilu,”Pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2019

Setelah itu dipenghujung acara dilanjutkan tanya jawab dari beberapa LSM,Ormas di acara tersebut,”(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.