Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Soni Di Gelandang Polisi

oleh -3559 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Soni warga Lahat salah satu dari sales PT Sampoerna Baturaja, harus berurusan dengan Polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lantaran diduga telah menggelapkan uang tagihan mencapai 1 Miliar lebih

Hal itu dijelaskan Kapolres Ogan Komering Ulu OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari bersama Saterskrim Polres OKU didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alex Adrian dan Petugas penegak hukum lainnya,pada saat menggelar Ungkap Kasus di Mapolres OKU,Senin (28/01/2019).

Pelaku Yang bernama Soni ini salah satu warga Lahat yang diduga nekat menggelapkan uang perusahaan PT Sampoerna Baturaja, lantaran ingin foya-foya,

Baca Juga :  Pemkab Dan Polres OKU Temukan Ratusan Dirigen Minyak Goreng Di Dalam Rumah Warga

Hal ini terungkap, pada saat Pihak dari PT Sampoerna Baturaja melaporkan ke Polres OKU.dan Soni ini adalah pelaku tunggal,”Jelas Kapolres OKU.

,”Untuk melakukan penggelapan uang itu dengan cara bertahap selama kurun waktu kurang lebih satu tahun dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihannya ke Perusahaan di toko-toko yang berjumlah kurang lebih dari 15 toko yamg berlokasi se-OKU raya,”Terang Kapolres OKU.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Soni mengatakan,” bahwa dirinya khilaf,Uang hasil yang digelapkannya itu
dipinjamkan ke salah satu pemborong, dengan perjanjian uang dikembalikan beserta bunganya. dan uangnya tidak kembali dikarenakan pemborongnya keburu meninggal sebelum melunasi utangnya,”Kata Soni di hadapan petugas, dan saat di Wawancarai Wartawan.

Baca Juga :  Bupati OKU, Drs.H.Kuryana Azis, Sambut Tim Surveyor KARS

Uang sisa dari hasil itu baru la saya pergunakan untuk berfoya-foya dengan jalan-jalan ke luar kota,” Soni di hadapan petugas.

Saya khilaf dan menyesal pak,berbuat seperti ini,”cetus Soni dengan sesalnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.