Di Tempat Tukang Urut Satu Orang Pemuja Sabu Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais Muba

oleh -2420 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Salah satu tempat pijat urut, berinisial AG (41) tahun digerebek Unit Reskrim Polsek Lais. Lantaran diduga tempat pesta Narkotika jenis sabu.

Kedapatan dari Salah satu yang memakai Narkotika jenis sabu itu adalah Rosadi warga dusun I (Satu) desa danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba dirumah pengedar Narkoba AG, dan yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang atau (DPO)

Sebelumnya, Aparat Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat orang pelaku sedang berpesta Narkoba sesuai alamat yang diberikan, tak mau buruan lepas, langsung meluncur dan penggerebekan pun dilakukan.

Baca Juga :  Upacara Sertijab Kapolrestabes Palembang dan Kapolres Lahat Di Pimpin Langsung Kapolda Sumsel

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Lais AKP Syafruddin, SH., membenarkan adanya penggerebekan serta penangkapan tersebut.

Satu pemakai bernama Rosadi yang berhasil tertangkap sedangkan dua pemakai lagi berinisial KR (DPO), AL (DPO) dan satu pengedar Narkoba sekaligus penyedia tempat berpesta narkoba berinisial AG (DPO) melarikan diri pada saat petugas melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan Minggu 08/3/2020 sekira pukul 01:00 WIB, barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang diduga berisi shabu, 1(satu) kantong besar berisikan plastik bening untuk tempat shabu, 1(satu) buah jarum yang sudah melekat di korek api tokai warna biru, 4 (empat) buah pipet plastik, satu lembar uang pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah), 1(satu) buah buku yang berisikan tulisan buku Bon, dan juga 1 (satu) buah bungkus rokok merk tebu.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Hadiri Lomba Lari Level Nasional” Dalam Rangka HUT TNI Ke - 74 Kodam II/Sriwijaya

Adapun yang menjerat pelaku dalam hal ini dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. Uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(HM – AAJM)”, terang Kapolsek.

Adapun dari pengakuan pelaku Rosadi, hal ini untuk menambah staminanya “satu tahun ini saya memakai, jadi kalau mau ngurut. Terus aku selalu beli sama AG inilah. Barang itu ada punya saya dan juga punya AG pak “ujar tersangka. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.