Kesbangpol Kab OKU Gelar Bimtek Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Dasar Hukum

oleh -3681 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Acara Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimtek tersebut iyalah guna Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Partai politik di Kab.OKU, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kab. OKU, Selasa (25/6/2019).

Di hadiri oleh Kaban Kesbangpol Taufiq zubir, SH.MM,Kepala Kejaksaan Negeri OKU diwakili Abu Nawas.SH (Kasi Intelijen),Bupati OKU diwakili Asisten Pemerintah Zandi Soleh,Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana, Sulandari diwakili Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alek Andriyan.S.Kom,Binda Korwil OKU Raya Dedi Setiawan, Ketua KPUD OKU Naning Wijaya ST, Kabag Otda Prayitno Darmadi,BPKAD diwakili Setiawan, Sekban Kesbangpol Novian Ardi, dan Perwakilan dari 12 Parpol.

Baca Juga :  Bupati OKU Pimpin Melantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Utama PD. Pasar Kab OKU

Acara diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya diteruskan kata Sambutan dari Bupati OKU,yang diwakili oleh Zandi Soleh, dilanjutkan Sambutan dari kaban kesbangpol sekaligus membuka acara Bimtek penggunaan dana bantuan Parpol.

Acara selanjutnya pemaparan Materi dari Polres OKU yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.KOM
penyampaian materi dari Kejari OKU yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Abu Nawas,SH,penyampaian materi dari Binda Dedi Setiawan, penyampaian materi dari BPKAD penyampaian materi dan dari Kabag Hukum.

Baca Juga :  Wabup OKU Laksanakan Giat Rutin Di Bulan Ramadhan

Didalam giat tersebut Kasi Intelijen Kejari OKU menyampaikan,”Bahwa Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita,dan untuk memperjuangkan serta membela kepentingan Politik Anggota, Masyarakat Bangsa dan Negara serta memilihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD45,”Sampai Kasi Intel.

Dasar hukum bantuan Keuangan kepada Parpol tingkat Kabupaten Kota adalah PP No.1 Tahun 2018 pasal 5 ayat 1 bahwa nilai bantuan keuangan parpol Kab/kota yang mendapat kursi di DPRD Kab/Kota sebesar Rp.1.500, persuara.dan khusus di Kab OKU sebesar Rp.4.990 persuara yang Sah,”jelas Kasi Intel.

Baca Juga :  Sekda OKU Giat Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al - Ikhlas

Dasar kejaksaan menyampaikan materi Penkum adalah pasal 30 Uu no 16/2004 tetang Kejaksaan.Permendagri No 39 /2012 tentang perubahan atas Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD,”Pungkasnya.(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.