Merasa Di Tipu Korban Melapor Ke Polisi

oleh -3744 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Subeki (48) warga Jl.Imam Bonjol Lorong Harapan Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.(OKU) di tangkap Polisi,

Lantaran Subeki diduga melakukan Penipuan dan Penggelapan ”sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji,”Pada bulan Maret 2019 tersangka menawarkan kepada korban untuk rencana bisnis galeri taman kepada Korban,”kata Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Bantu Lima Unit Komputer Untuk SMP N 2 Kab OKU

,”Karena korban berminat dan percaya kepada tersangka yang sudah dikenal lalu tersangka meminta korban untuk membeli alat usaha tersebut,kebutuhan uang sebesar Rp.10.000.000,- sehingga Selasa 30 April 2019 sekira jam 19.00 WIB. korban menyerahkan uang sebesar 10 juta kepada tersangka melalui transfer ke rekening bank,milik adiknya tersangka,”Terang Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU.

Kemudian tersangka kembali meminta dana untuk membeli alat usaha dengan kebutuhan sebesar Rp.10 juta rupiah, sehingga korban menyerahkan kembali uang Rp.10 juta rupiah secara tunai dirumah korban,”Jelas Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Dan Membuka Pembekalan Alumni Universitas Baturaja Angkatan XXIII Tahun 2019

,”Namun tidak dibuatkan bukti penyerahan,kemudian kembali tersangka meminta uang lagi sebesar Rp.2 juta,dan diberikan oleh korban melalui transfer ke rek bank milik adik tersangka kemudian setelah ditunggu-tunggu, tidak ada kabar dari tersangka perihal pembelian alat usaha galeri taman tersebut dan ternyata alat usaha yang dimaksud tersangka tidak pernah ada malahan ketika dihubungi tersangka selalu menghindar dan sampai tidak bisa dihubungi lagi sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan,”Ucan Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Bendera Bulanan

Berdasarkan surat laporan
LB.B/102/VI/2019/SPK.OKU tanggal 15 Juni 2019 dan Pelapor atas nama Windri (35)
Alamat :Jln.MTS Tanjung Agung Kel.Tanjung Agung Kec.Baturaja Barat Kab.OKU.dan dari Saksi-saksi,Tersangka pun berhasil diamankan Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2019 sekira Jam 12: 00 WIB.saat Anggota Reskrim Polres OKU mendapatkan informasi keberadaan tersangka di RS Ibnu Sutowo Baturaja kemudian langsung dibawa Ke Mapolres OKU,”Pungkasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar bukti transfer rekening Koran,”(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.