Majelis Hakim PN Baturaja Beri Putusan Sidang Terhadap Terdakwa Oknum Polisi Pengedar Narkoba

oleh -3782 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Dalam sidang yang dijaga ketat oleh puluhan Polisi dan dikawal Provos Polres OKU.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Dedi Irawan, SH, MH membacakan putusan sidang terhadap terdakwa dari Oknum Polisi yang berpangkat,Aiptu. Budi Risfayanda, pada Kamis (25/4) sore. yang terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Aiptu Budi Risfayanda Oknum polisi non aktif yang diduga menjadi bandar Narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar dengan Subsider 3 bulan penjara.

Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kodim 0404/Muara Enim Berjibaku Padamkan Api

Putusan hakim tersebut,lebih rendah dari tuntuan Jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp.1.5 miliar Subsider 6 bulan.dan dalam pertimbangan majelis hakim,hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang anggota Kepolisian yang semestinya turut memberantas Narkoba.

,”Adapun yang meringankan terdakwa, Selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman, dan Terdakwa Budi mengaku serta menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim terhadap dirinya,“Putusan ini saya terima,” Ucap Budi singkat.

Baca Juga :  Bupati OKU Beserta Forkopimda OKU Mengikuti Video Conference

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra SH,menyatakan,” Masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding pihaknya akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan. “Kita akan pikir-pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada,” katanya.

Diketahui oknum anggota polisi yang bertugas di Ogan Komering Ulu (OKU) ini, ditangkap beberapa bulan lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti Narkoba jenis extasi sebanyak 260 butir dan Sabu-sabu.(PSAdi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.