Diduga Tilep Dana Desa Tahun 2017 Kades Ulak Lebar Kini Mendekam Di Sel Tahanan 

oleh -15173 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Satreskrim Tipikor Polres Ogan Komering Ulu OKU.berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana korupsi di tanah yang berjuluk dengan sebutan Sebimbing Sekundang.

Diduga Kepala Desa (Kades) Desa Ulak Lebar,Kecamatan Ulu Ogan,Kabupaten Ogan Komering Ulu, alias ZF akhirnya mendekam disel tahanan Mapolres OKU.

Tersangka diduga tersandung korupsi tentang Dana Desa (DD) yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari,Selasa (26/02/2019).didampingi Kabag OPS Kompol M.Ginting Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, Satuan Tipikor dan Petugas hukum Mapolres OKU lainnya, pada waktu gelar Pers Rilis yang diadakan di halaman Gedung SPKT Mapolres OKU Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Pelaku Curat di Ciduk Reskrim Polsek Lais Muba

,”Jadi prosedur Dana Desa dimana Kepala Desa(Kades) ini tidak melibatkan pihak-pihak terkait,seperti Bendahara, Sekretaris lain sebagainya,kemudian Dana Desa itu dijadikan untuk keperluan pribadi, dengan nilai sebesar 481.520.000 000.-, “Dengan itu sebagian digunakan pelaku membeli mobil Merk Avanza dengan harga sebesar 150.000.-dan untuk membiayai persalinan Istrinya,” Kata Kapolres OKU.

Terjadinya penyelewengan dana desa di Desa Ulak Lebar, tahun 2017 yang bersumber Dari Dana APBN pusat ini, kita berhasil mengungkapkannya dari tahun 2018, setelah mendapatkan laporan dan kemudian berkoordinasi kepada Dinas Inspektorat Daerah, juga ada verifikasi BPK RI, setelah (A.1) adanya penyelewengan dana Anggaran yang merugikan keuangan Negara dan daerah,”Jelas Kapolres OKU.

Baca Juga :  Puluhan Bandit Di Gulung Polisi dan Berhasil Mengamankan 9 Senjata Api Jenis Senpira Serta BB Lainnya

Semestinya Dana Desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan Desa,Seperti untuk pembuatan jalan, kegiatan fisik Non Fisik serta di bidang pembinaan Mental,kegiatan Karang Taruna, dan kegiatan yang lainnya, malah di alokasi untuk keperluan pribadinya sendiri,”Terang Kapolres OKU.

,”Sebelumnya kita sudah adakan Sosialisasikan Mengenahi hal itu pada di tahun 2017 awal waktu itu, dan kemudian begitu ada pencairan “Kan sudah ada mitra atau pun dari Konsultannya Nah Itupun tidak berjalan dengan baik, sehingga dia laksanakan itu sendiri serta tidak melalui prosedur, kemudian ada tahap peringatan juga, dan sebelum kita melakukan lidik lebih lanjut Dari Dinas Inspektorat pun juga begitu, apa bila ada penyelewengan ada teguran dengan bersangkutan namun kurang di Pindahkan oleh pelaku, sehingga sampailah ke penyidikan dan memastikan adanya bukti yang kuat dan dikuatkan pula dengan Audit BPK RI,”Cetus Kapolres OKU.

Baca Juga :  Pemkab.OKU Gelar Apel Gabungan

Pelaku di ancam dengan ancaman kurungan di atas lima tahun dan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999.yang dirubah menjadi Undang-undang tahun 2021,”Pungkasnya Kapolres OKU.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.